Batas antara
tugas guru yang sah dan eksploitasi guru terletak pada prinsip keadilan dan
kesejahteraan dalam lingkungan pendidikan. Guru memiliki tugas mendidik,
mengajar, dan melatih siswa, serta membimbing dan memberikan dukungan
psikologis. Eksploitasi guru terjadi ketika mereka diminta melakukan tugas
yang melebihi kapasitas atau kewajiban mereka, atau ketika mereka tidak
mendapatkan perlakuan yang adil dan layak terkait dengan gaji, tunjangan, dan
kesempatan pengembangan diri. Elaborasi:
- Tugas Guru yang Sah:
- Mendidik: Meneruskan dan mengembangkan
nilai-nilai hidup pada siswa.
- Mengajar: Meneruskan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi pada siswa.
- Melatih: Mengembangkan keterampilan
siswa.
- Pembimbing dan Dukungan Psikologis: Memberikan
dukungan dan bimbingan yang diperlukan siswa dalam proses belajar dan
perkembangan mereka.
- Melindungi Siswa: Guru memiliki
tanggung jawab besar dalam melindungi siswa dari kekerasan dan
eksploitasi.
- Eksploitasi Guru:
- Beban Kerja yang Berlebihan: Guru
dipaksa melakukan tugas yang melebihi kapasitas dan waktu kerja yang
wajar, sehingga berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan mereka.
- Kurangnya Perlakuan yang Adil: Guru
tidak mendapatkan gaji, tunjangan, atau kesempatan pengembangan karier
yang layak dan sesuai dengan kompetensi dan kontribusi mereka.
- Ketidakjelasan Tugas: Guru seringkali
tidak diberikan batasan tugas yang jelas, sehingga mereka bekerja tanpa
tujuan yang pasti atau merasa tidak dihargai.
- Kekurangan Dukungan: Guru tidak
mendapatkan dukungan yang cukup dari sekolah atau pemerintah dalam
pelaksanaan tugas mereka.
- Contoh-contoh Eksploitasi:
- Guru honorer yang bekerja tanpa gaji yang layak
atau tunjangan.
- Guru yang dipaksa untuk mengikuti pelatihan atau
kegiatan yang tidak relevan dengan tugas mereka.
- Guru yang tidak diberikan kesempatan untuk
mengembangkan diri melalui pendidikan atau pelatihan.
- Guru yang tidak mendapatkan dukungan dalam
menghadapi masalah yang mereka hadapi di sekolah.
- Pentingnya Batasan:
- Kesejahteraan Guru: Eksploitasi guru
dapat menyebabkan stres, burnout, dan masalah kesehatan fisik dan mental.
- Kualitas Pendidikan: Guru yang
dieksploitasi cenderung tidak dapat memberikan pembelajaran yang
berkualitas.
- Perlindungan Guru: Eksploitasi guru
dapat merusak citra profesi guru dan merusak lingkungan pendidikan.
- Pentingnya Perlindungan Hukum:
- Undang-Undang: Undang-undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur tentang hak dan kewajiban
guru, termasuk perlindungan terhadap eksploitasi.
- Peraturan Menteri: Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) memberikan lebih banyak detail
tentang hak dan kewajiban guru.







Mungkin karena tak punya SOP yg jelas.
BalasHapus