
Elaborasi:
- Tugas Guru yang Sah:
- Mendidik: Meneruskan dan mengembangkan
nilai-nilai hidup pada siswa.
- Mengajar: Meneruskan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi pada siswa.
- Melatih: Mengembangkan keterampilan
siswa.
- Pembimbing dan Dukungan Psikologis: Memberikan
dukungan dan bimbingan yang diperlukan siswa dalam proses belajar dan
perkembangan mereka.
- Melindungi Siswa: Guru memiliki
tanggung jawab besar dalam melindungi siswa dari kekerasan dan
eksploitasi.
- Eksploitasi Guru:
- Beban Kerja yang Berlebihan: Guru
dipaksa melakukan tugas yang melebihi kapasitas dan waktu kerja yang
wajar, sehingga berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan mereka.
- Kurangnya Perlakuan yang Adil: Guru
tidak mendapatkan gaji, tunjangan, atau kesempatan pengembangan karier
yang layak dan sesuai dengan kompetensi dan kontribusi mereka.
- Ketidakjelasan Tugas: Guru seringkali
tidak diberikan batasan tugas yang jelas, sehingga mereka bekerja tanpa
tujuan yang pasti atau merasa tidak dihargai.
- Kekurangan Dukungan: Guru tidak
mendapatkan dukungan yang cukup dari sekolah atau pemerintah dalam
pelaksanaan tugas mereka.
- Contoh-contoh Eksploitasi:
- Guru honorer yang bekerja tanpa gaji yang layak
atau tunjangan.
- Guru yang dipaksa untuk mengikuti pelatihan atau
kegiatan yang tidak relevan dengan tugas mereka.
- Guru yang tidak diberikan kesempatan untuk
mengembangkan diri melalui pendidikan atau pelatihan.
- Guru yang tidak mendapatkan dukungan dalam
menghadapi masalah yang mereka hadapi di sekolah.
- Pentingnya Batasan:
- Kesejahteraan Guru: Eksploitasi guru
dapat menyebabkan stres, burnout, dan masalah kesehatan fisik dan mental.
- Kualitas Pendidikan: Guru yang
dieksploitasi cenderung tidak dapat memberikan pembelajaran yang
berkualitas.
- Perlindungan Guru: Eksploitasi guru
dapat merusak citra profesi guru dan merusak lingkungan pendidikan.
- Pentingnya Perlindungan Hukum:
- Undang-Undang: Undang-undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur tentang hak dan kewajiban
guru, termasuk perlindungan terhadap eksploitasi.
- Peraturan Menteri: Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) memberikan lebih banyak detail
tentang hak dan kewajiban guru.
Mungkin karena tak punya SOP yg jelas.
BalasHapus